Pemprov Sumut Siap Aplikasikan Perlindungan untuk 10 Ribu Pekerja Rentan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4351

Lensawarga.com, Asahan – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada kurang lebih 10 ribu pekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp.16.800/bulan dalam jangka waktu 1 tahun.

Keterangan foto : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada kurang lebih 10 ribu pekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp.16.800/bulan dalam jangka waktu 1 tahun.

Hal itu dilakukan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini diambil sebagai upaya menanggulangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

Dalam rapat koordinasi pembahasan pengumpulan data calon pekerja rentan penerima bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara tahun 2024 bersama dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Adapun rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Dinas Ketenagakerjaan di wilayah jajaran Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara baik secara luring maupun daring.

Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat 23 Februari 2024 di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tak terpisahkan dalam memberikan perlindungan terhadap resiko yang dimunculkan dihadapi para pekerja, baik pekerja formal ataupun informal. Karenanya, Pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan,”ujar Kadisnaker Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si saat memberikan sambutan secara daring.

Anggaran sebesar Rp. 2 Miliar telah dialokasikan untuk perlindungan sebanyak 10.000 (Sepuluh Ribu) pekerja rentan berdasarkan data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut.

Loading...

Menurutnya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Karenanya pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagkerjaan Henky Rhosidien menyambut baik pengalokasian dana APBD Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut dalam hal ini perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Sumatera Utara.

“Kepentingannya bagi pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja dan memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi bagi keluarga pekerja dalam situasi yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Disisi lain turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Aziz Muslim, mengapresiasi langkah Pemprov Sumut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, dan rencana ini sejalan dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih kinetik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh. Namun, kini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerjaan rentan melalui pemerintah daerah, dan badan usaha,” katanya.

“Semoga program ini sukses dan memberikan dampak positif bagi semua pekerja di daerah, mewujudkan Sumatera Utara yang berubah, maju, dan sejahtera,” harapnya. (ril)

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :