Pengangkatan Sekwan DPRD Humbahas, Diwarnai Keberatan 5 Fraksi

74

Humbahas, Lensawarga.com – Sebanyak 5 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyampaikan keberatan usulan pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Humbahas yang di sinyalir merupakan rekomendasi Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol.

Kantor DPRD Humbahas

Pasalnya, rekomendasi nama Nipson Lumbangaol atas surat Ketua DPRD itu bernomor 170/1712/DPRD/X/2022 tertanggal 7 Oktober itu, menurut ke 5 fraksi itu tidak sesuai aturan, meskipun Bupati Humbahas telah menetapkan dan melantik Sekwan Humbahas itu berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan.

Keberatan itu, terungkap lewat surat lima fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditujukan kepada Bupati Humbahas dan ditandatangani masing-masing ketua fraksi tertanggal 29 November 2022 lalu, dengan tembusan ke KASN.

Adapun ke 5 fraksi tersebut antara lain, Fraksi Golkar ditandatangani Bantu Tambunan, Fraksi Nasdem ditandatangani Marsono Simamora, Fraksi Hanura ditandatangani Sanggul R Manalu, Fraksi Gerindra Demokrat ditandatangani Jimmy TH Purba dan terakhir Fraksi Persatuan Solidaritas ditandatangani Guntur Sariaman Simamora.

Isi dalam suratnya yang dikutip, bahwa kelima fraksi tersebut keberatan atas surat Ketua DPRD nomor 170/1712/DPRD/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022, perihal rekomendasi nama untuk diangkat menjadi Sekwan Humbahas.

Menurut mereka, bahwa rekomendasi nama Nipson Lumbangaol menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tidak sesuai aturan karena terbitnya rekomendasi nama Nipson tidak diketahui oleh ke 5 fraksi tersebut.

“Demikian kami sampaikan, untuk menjadi bahan pertimbangan saudara Bupati. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulis isi surat tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Fraksi Nasdem Marsono Simamora, membenarkan surat keberatan tersebut, Marsono mengatakan telah melayangkan keberatan sebelum pelantikan.

Loading...

“Benar, sebelum dilantik oleh Bupati, kita sudah keberatan,” katanya, Sabtu (14/1).

Disinggung, kenapa tetap saja dilantik, sementara sudah ada surat keberatan tersebut, Marsono menegaskan akan mempertanyakan hal tersebut.

“Kita akan rapat kembali,” katanya.

Menurutnya, pengangkatan Nipson Lumbangaol tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Seharusnya, proses tersebut terlebih dahulu dari fraksi, baru ke pimpinan DPRD.

“Harusnya begitu, baru pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Bupati. Tapi ini tidak ada,” ujarnya.

“Tapi saya masih di Amerika, nanti kami rapatkan kembali soal ini,” pungkasnya.

Senada dengan Marsono, Ketua Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu Purba mengatakan akan dirapatkan kembali. “Nanti akan kami rapatkan kembali sesama fraksi,” tambahnya via pesan singkat.

Sementara, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur Sariaman Simamora, mengaku tidak tahu kenapa surat keberatan fraksi tidak direspon oleh Bupati.

“Tanyakan kepada pemerintah, kenapa dia (Nipson) dilantik, padahal sudah ada surat keberatan kami,” tukasnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, surat kelima fraksi tidak ada perubahaan atau pun surat menyetujui bernama Nipson Lumbangaol menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Dari fraksi belum ada kami batalkan surat keberatan tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Humbang Hasundutan, melantik 29 orang PNS, diantaranya 12 orang eselon II, 17 orang pejabat administrator, dan pengawas, Selasa (10/1) lalu

Dari 12 orang eselon II, diantaranya Nipson Lumbangaol menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :