Polsek Labuhan Amankan 3 Perampok Spesialis Bongkar Rumah

658

Medan, Lensawarga.com – Polsek Labuhan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tersangka perampok spesialis bongkar rumah di jalan Veteran Gg, Sukarjo Dusun I Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (08/08/2018) sekitar pukul 15:30 WIB.

Tersangka Beserta Barang Bukti 1 Unit Mobil Avanza Saat Diamankan di Polsek Labuhan

Tiga tersangka pelaku spesialis perampok bongkar rumah tersebut yakni Anto Pasaribu (33) warga Desa Naga Saribu II Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Adek Candra Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting Pasar 7 Simpang Pos Padang Bulan dan Pak Muel Siregar (35) warga Martubung.

Kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai perampokan dan pembongkaran rumah salah seorang warga di jalan Veteran Gg, Sukarjo Dusun I Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Karya Baru II No. 19 Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.

Pemilik rumah Yusdawanti (31) menjelaskan, bahwa saat itu rumahnya dalam keadaan kosong dikarenakan korban sedang belanja dan ketika pulang ke rumah ia melihat pagar dan pintu rumah dalam kondisi terbuka dan rusak.

Baca Juga : Kapolda Sumut Kunjungan Kerja Pembangunan Perumahan Dan Gudang Barang Bukti

Loading...

Merasa curiga korban membunyikan suara klakson sepeda motor yang dikendarainya, dan seketika itu pula tiga orang pria yang tidak dikenal keluar dari rumahnya sambil berlari, korban yang melihat hal tersebut merasa kaget dan spontan berteriak “Maling-Maling” sambil mengejar korban.

Para pelaku yang mendengar teriakan korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan Mobil Avanza berwarna hitam.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke sudut jalan buntu dan berhasil ditangkap, namun salah satu pelaku Muel Siregar yang menjadi amukan massa mengalami luka parah dan langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara dan masih dirawat di ruang ICU Rumput Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat Perawatan Medis.

Kedua tersangka lainnya dan satu unit mobil Avanza yang mengalami kerusakan pada bagian kaca dan body depan serta juga turut disita guna pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim pun selanjutnya menyarankan kepada korban untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Helvetia.

Baca Juga : Geger, Warga Temukan Orok Bayi di Dalam Kendi

Dari ketiga pelaku tersangka, Polsek Labuhan menyita berbagai barang bukti yang selama ini digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya diantaranya ; 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1231 OB dalam keadaan kaca pecah, 3 set plat mobil, 1 pucuk senjata jenis air soft gun, 1 buah linggis, 1 buah gunting besi, 6 buah plat besi, sebilah pisau, 1 buah gembok. 1 buah samurai, 5 buah kunci leter “L”, 2 buah tas warna coklat dan hitam, 2 unit handphone, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu identitas atas nama Adek Candra Ginting, 1 buah SIM “C” atas nama Anto Pasaribu, serta 1 buah kartu PBJS.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku bersalah telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah lebih dari sepuluh kali bersama ketiga temannya di wilayah Karya dan Padang Bulan.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :