Teken PP No 43 Tahun 2018 Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta, Ini Keinginan Presiden Jokowi

322

Jakarta, Lensawarga.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Apa alasannya?

Presiden Jokowi (Foto Istimewa)

Dilansir detikcom, Jokowi mengatakan tujuan dikeluarkannya PP No 43 Tahun 2018 tersebut adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Jokowi ingin masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi saat ditemui di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga : Presiden Jokowi Ajak Dunia Ciptakan Regulasi yang Pas untuk Fintech

Terkait dengan anggaran untuk hadiah tersebut, Jokowi mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Intinya, Jokowi ingin ada bentuk penghargaan terhadap pelapor kasus korupsi.

Loading...

“Nanti tanya Menteri Keuangan. kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu,” katanya.

Lantas, bagaimana dengan jaminan keselamatan pelapor? Terkait hal ini, Jokowi mengatakan nanti akan ada mekanismenya.

“Nanti mekanismenya saya kira akan diatur kementerian atau nanti setelah ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Baca Juga : Polsek Medan Kota Kunjungi Kediaman Achmad Bocah Penderita Lumpuh

PP No 43 Tahun 2018 itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :