Asahan, Lensawarga.com – Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul SH, telah meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran.
“Pelaku Dedi Muhammad Ichan alias Ayah Anggi (36) warga Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga. Jadi pelaku kita ringkus pada Jumat (22/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Tegal Sari, tepatnya di rumah kontrakannya,” ucapnya.
Baca Juga: Kasat Lantas Asahan Gelar Tatap Muka Dengan Jurnalis Asahan
Selain itu, Iptu Sitompul juga membeberkan barang bukti yang diamankan saat meringkus pelaku Ayah Anggi dilokasi.
“1 (satu) buah skop kecil, 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, 50 (lima puluh) klip plastik kosong ukuran sedang, 50 (lima puluh) klip plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil motif batik, Uang senilai Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk digi pounds, 1 (satu) klip plastik ukuran besar, dan 9 (sembilan) klip plastik, serta 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu,” beber Iptu Sitompul kepada wartawan melalui Lapsit tertulisnya, Sabtu (23/01/2021).
Sementara itu Iptu Sitompul pun menjelaskan kronologis kejadiannya, jadi sekira pukul 22.00 WIB tim khusus Polsek Kota Kisaran mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya, bahwa ada bandar narkotika jenis sabu yang kerap kali dipanggil Ayah Anggi.
“Kemudian tim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap informasi tersebut, dan membuat strategi penangkapan terhadap yang diduga pelaku. Sekira pukul 21.30 WIB, saya bersama anggota melakukan penyergapan terhadap rumah yang dikontrak pelaku dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” jelasnya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku berjualan narkotika sudah berlangsung 3 (tiga) bulan dan mempunyai anggota sebanyak 4 (empat) orang sebagai pengedar kepada konsumen.
Baca Juga: Satu DPO, Polsek Kota Kisaran Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian
“Pelaku mantan residivis, karena pelaku pernah dipidana selama 5 (lima) tahun dalam perkara pengedar narkotika jenis sabu. Kini tersangka dan barang bukti
dibawa ke Polsek Kota Kisaran, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” pungkas Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul SH. (RD-A)