Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

478

Jakarta, Lensawarga.com – Pihak Kepolisian menyatakan berkas perkara atas kasus dugaan hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Ratna akan menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Dilansir detikcom, Insank Nasruddin selaku pengacara Ratna Sarumpaet saat dihubungi wartawan, Kamis (31/1/2019), membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Akui Dirinya Pencipta Hoax Terbaik

“Iya (Ratna diserahkan), pukul 11.00 WIB,” kata Insank.

Insank mengungkapkan, jika saat ini kondisi Ratna Sarumpaet baik-baik saja. Dia juga menyebut pihak keluarga akan ikut mengantar dalam penyerahan Ratna Sarumpaet ke Kejati.

Loading...

“Dari pihak keluarga paling (akan mengantar),” ujarnya.

Sebelumnya, penyerahan Ratna ke Kejati disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian. Jerry mengatakan, Ratna diserahkan lantaran berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P-21).

Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Ratna bolak-balik antara jaksa dan polisi. Polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Salah satunya memeriksa saksi tambahan, Rocky Gerung.

Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.

Pengungkapan hoax tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga : Begini Perkembangan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :