Polsek Tanjung Pura Tangkap Pemilik Sabu dari Dalam Rumahnya

1108

Langkat, Lensawarga.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pura berhasil menangkap seorang pria paruh baya pemakai Narkoba berinisial IS (37) warga Dusun VI, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (15/11/2018) sekitar Pukul 12.30 WIB.

IS Saat Diamankan di Polsek Tanjung Pura

Kapolsek Tanjung Pura AKP B Panjaitan mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun IV Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polsek Pangkalan Brandan Ringkus Seorang Pria Pemilik Sabu

Kapolsek Tanjung Pura langsung memerintahkan Katim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura Aiptu Aboe Thoibah bersama Anggota Opsnal untuk melakukan cek ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki berinisial IS alias Torong dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal.

Loading...
Barang Bukti Sabu Yang Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Pura

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran rumah tersebut yang di dampingi Kepala Dusun setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada diatas tutup ember air tepatnya di lubang angin di bawah seng dekat kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga : Dikibusi Warga, Bandar Sabu Ketengan Gol

Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya (pelaku). Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanjung pura guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya dengan LP/71/XI/2018/LKT/SEK.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :