Medan, Lensawarga.com – Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolsek AKP Ponijo dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan menggelar konferensi Pers di Mako Polsek Medan Labuhan, Rabu (21/11/2018) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Dalam pemaparan tersebut, Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap berbagai kasus diantaranya, kasus narkotika, pencabulan, penggelapan, dan pencurian.
Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Curat Pecah Kaca Mobil
“Sebanyak 13 orang, 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Turut juga diamankan sebagai barang bukti 0,5 gram sabu, baju tidur satu set beserta celana dalam dan bra, satu unit printer, satu unit TV LED dan dua buah tabung gas dari keseluruhan tersangka,” ujar Rosyid.
“Dan saat ini sedang dilakukan pengembangan pemeriksaan dan para tersangka akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Belawan Bersama Pemko Medan Tertibkan Bangunan dan Reklame Ilegal
Sementara 2 orang pelaku pencabulan dengan inisial SIP alias I (21) dan MR (24) akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 dan pelaku Narkoba berinisial RA (41) akan dikenakan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 tahun 2009, serta 2 pelaku Curat dikenakan pasal 363 KUHP, lalu 4 pelaku Curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 4 pelaku penipuan dan atau penggelapan akan dikenakan pasal 372 Subs 378.