Polsek Belawan Berhasil Meringkus Sindikat Perampok Jalanan

446

Medan, Lensawarga.com – Polsek Belawan berhasil mengamankan Muhammad Jefri alias Jefri (21) warga Jalan Selebes Gang 17 Kampung Salam Belawan, yang kerap kali melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana.

Jefri Pelaku Perampokan Saat Mendapatkan Perawatan dan Dikawal Oleh Petugas

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Yuliana Nasution (15) warga Jalan TM Pahlawan Lorong Pemancar Lingkungan 29 Belawan yang menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh Jefri dan Ridho Alfatih alias Ridho yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Stadiun persisnya disimpang Taman PKK depan Kantor Pegadaian Belawan, Rabu (11/07/2018) Pukul 20.00 WIB.

Hasil pengembangan penangkapan dari tersangka Ridho Karatan Als Ridho yang sebelumnya diamankan Polsek Belawan. Kemudian Kanit Reskrim Polsekta Belawan, Iptu B Sebayang memerintahkan kepada Tim Opsnal agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, hasil interogasi dari tersangka Ridho oleh Jajaran pihak kepolisian diketahui Jefri merupakan komplotan dari perampokan oleh Ridho.

Pihak jajaran Polsek Belawan mengejar Jefri dan menyidik tentang keberadaan Jefri. informasi tersangka Jefri sedang berada di sekitar Jalan Selebes, kemudian Panit I Ipda Edi Suranta bersama dengan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap Jefri.

Loading...

Alhasil pengejaran tersangka Jefri yang sempat mencoba melarikan diri serta berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan lebih dulu memberi tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga : Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian Pimpin Sertijab 6 Kapolda dan Kadiv Propam

Tersangka Jefri kemudian diboyong ke Rumah Sakit Prima Husada Cipta (RS PHC) Belawan guna mendapatkan perawatan medis, kemudian Jefri dibawa ke Polsekta Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Muhammad Jefri Als Jefri mengakui perbuatan dihadapan petugas Polsek Belawan. Bahwa ia sering melakukan perampokan dengan cara menendang korban hingga korban terjatuh dan pada saat itulah tersangka pelaku bersama Ridho langsung mengambil ponsel korban.

Tersangka Jefri juga sering mengintai korbannya di sekitar Simpang Buaya Kampung Salam serta Jalan Tol serta melakukan pungli (meminta uang secara paksa) terhadap supir yang melintas di Jalan Tol kemudian Diakhir interogasinya oleh petugas pihak jajaran petugas dirinya juga mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :