Kalimantan Barat, Lensawarga.com – Aparat Polda Kalimantan Barat menangkap Johan alias Aliong, bandar togel di Kabupaten Mempawah. Dari hasil pemeriksaan, Johan sudah satu tahun menjalankan bisnis judi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).
“Judi jenis togel yang beromset Rp 600 sampai 800 juta per bulan,” kata Mahyudi.
Johan ditangkap Sabtu (10/11/2018) saat sedang merekap data togel di ponselnya. Polisi juga menemukan bukti pesan masuk di ponsel tersangka yang isinya ingin memasang togel.
Baca Juga : Lulusan UGM Ini Bakar Ijazah dengan Alasan Ini
“Tersangka disangkakan Pasal 45 (2) juncto Pasal 27 (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP,” ujar Mahyudi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 139.124.000, satu ponsel pintar, dua ponsel, dan sebundel dokumen rekapan togel.
Keesokan harinya, Minggu (11/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap seorang bandar judi online bola bernama Hasen alias Lekesen bola di Singkawang.
“Tersangka melakukan perjudian jenis bola online dan togel. Setelah kami memasuki rumah tersangka, saat itu tersangka sedang merekap togel dan di HP tersangka masih ada aktifitas pemasangan dari pemasang dengan cara sms dari pemasang ke nomor HP tersangka,” terang Mahyudi.
“Serta di HP tersangka saat diamankan masih terkoneksi dengan situs judi bola online dengan alamat URL www.agent.mabetsika.com,” sambungnya.
Mahyudi mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dalam menyediakan perjudian bola online adalah pelanggan menghubungi tersangka untuk dibuatkan akun perjudian bola online. Setelah akun dibuat pelanggan, tersangka meminta pelanggan mendepositokan uang yang digunakan untuk permainan judi bola.
“Cara pembayaran pelanggan kepada tersangka dalam pendepositan dengan transfer dan tunai. Tersangka perjudian bola online kurang lebih 10 tahun di wilayah Singkawang dengan omset perbulan rata-rata Rp 500 sampai 600 juta,” terang Mahyudi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, laptop, uang tunai Rp 18.500.000 dan Saldo di website Rp 173.000.000.
Baca Juga : Ditreskrimum Polda Sumut Amankan 19 Orang Tersangka Judi Togel dan Jackpot
“Tersangka dikenakan pasal yang sama dengan tersangka di kasus pertama,” ujar Mahyudi.