Penyelundupan 57.799 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi Berhasil Digagalkan, Kapolda Sumut Pimpin Press Release di Mapolres Asahan

1412

Asahan, Lensawarga.com – Mapolres Asahan menggelar Press Release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Malaysia yang diamankan pada Rabu (14/04/2021) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Didampingi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto

“Saya mengapresiasi Satnarkoba Polres Asahan, yang berhasil menggagalkan penyelundupan 55 bungkus berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 57.779 Gram dan 5000 Ekstasi yang berasal dari negeri jiran Malaysia melalui jalur laut di sebuah sampan, yang ditinggal pemiliknya, di tambatan Ucok Ketam, Dane, Desa Bagan Asahan,” beber Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Adanya Dugaan Korupsi di PDAM Tirtalihou Simalungun, Kejaksaan RI Sambut Baik Laporan GEMAPSI

Lebih lanjut Irjen Panca Putra menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium dipastikan ini positif Sabu dan Ekstasi. Jadi mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan.

“Tim Satnarkoba Polres Asahan masih melakukan pengembangan, dan mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke bandarnya. Ini adalah kejahatan terorganisir, jadi mohon dukungan dari semua pihak,” ucap Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (23/04/2021) siang.

Loading...
Pelaku Harianto Alias Anto Saat Ditanyai Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak

Sementara pada saat ditanyai, pelaku Harianto alias Anto mengaku, bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan hal yang sama.

“Sudah 2 kali ini. Terakhir dapat (Rp) 20 (Juta), sepuluh hari lalu (awal bulan). (Anak) paling kecil 4 tahun. Ini disuruh lagi,” aku pelaku kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Selain itu, pelaku pun berdalih bahwa aksinya kali ini belum mendapat upah, karena keburu diringkus Polisi.

Baca Juga: GMKI Desak Walikota Mencabut Perwa Pematangsiantar No 4 Tahun 2021

“Karena sampai dulu baru dihitung, berapa bungkus jumlahnya. Jadi 1 bungkus (upah) Rp 2 Juta. Terus kita bagi 3 sama teman, yang bernama Budi dan Lan,” ucap pelaku kepada Irjen Panca Putra yang didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. (RD-A)

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :