Mandor Angkot di Terminal Amplas Ditangkap Karena Membawa Sajam

404

Medan, Lensawarga.com – Mandor Angkot berinisial EM alias Edward (40) warga Jalan Ujung Serdang komplek Perumahan Cendana, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang harus berurusan dengan Polsek Patumbak. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Senin (15/10/2018) siang.

EM alias Edward (Tengah) Saat Diamankan Polsek Patumbak

EM ditangkap saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika hendak mengambil payung dagangannya yang sempat diangkut Satpol PP saat melakukan Razia Penertiban di Terminal Amplas pada Rabu (10/10/2018) lalu sekitar Pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Terjun Bebas Dari Lantai V Thamrin Plaza, Pria Ini Tewas Mengenaskan

Loading...

“Kita mendapatkan informasi bahwa Edward membawa senjata tajam di Terminal Amplas, Edward merasa tidak senang terhadap petugas Satpol PP yang mengangkut payungnya sewaktu pelaksanaan razia di pinggiran Jalan Sisingamangaraja,” kata Kanit Reskrim Iptu Budiman.

Kedatangan pelaku ke Terminal Amplas hendak mengambil paksa payungnya yang diamankan pihak Satpol PP. Atas perbuatan nekat pelaku, akhirnya dirinya diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga : Polsek Sunggal Razia Balap Liar dan Hiburan Malam

“Sewaktu pelaku diamankan ditemukan sebilah senjata tajam dari pinggangnya. Mendapati hal itu, pelaku kemudian kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951,” tandasnya.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :