Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Vaksin Umroh

496

Medan, Lensawarga.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan Baru bernama Drg. Marianne Donse Tobing (47) pada Jumat (27/07/2018) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.

Drg. Marianne Donse Tobing (47) Terpidana Korupsi Vaksin Umroh

Penangkapan DPO yang berstatus PNS di kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan, dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak. Dari Informasi yang didapat, Marianne terpidana kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin Meningitis pada calon jemaah umroh pada kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 2 Pekan Baru pada tahun 2011/2012.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. Bahwa terpidana Marianne Donse Tobing diamankan ketika sedang membeli ulos. Saat sedang memilih-milih ulos, Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Vaksin Umroh

Dikatakannya, Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jalan FL Tobing Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung Tapanuli Utara. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Asintel sekaligus melakukan pemantauan atau pengintaian/surveilance selama dua hari di kota Tarutung. Pada hari kedua, pemantauan akhirnya menemukan titik terang terpidana berada tempat pemantauan.

Loading...

“Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju lokasi yang sering dikunjungi terpidana. Kemudian Tim terus pemantauan selama 2 hari, akhirnya tim intelijen menemukannya. Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017, terpidana hanya bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru,” terang Sumanggar.

Pihaknya , sambung Sumanggar, telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan. Sehingga status Marianne telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekan Baru sejak 2018 dan surat Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana atas nama Drg Marianne Donse Tobing dengan No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh terpidana . Dianggap tidak kooperatif, Kejari Pekan Baru langsung menetapkan status DPO dan Kejaksaan Tinggi Riau langsung mengirimkan surat pencarian atas nama tersebut kepada Kejati Sumut. Tim Intelijen Kejati Sumut langsung bergerak dan bisa berhasil menangkap terpidana ini,” jelas Sumanggar.

Selanjutnya, Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan waktu tempuh kurang lebih 6 jam perjalanan darat untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus serta Kasi Intel Kejari Pekan Baru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga : Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi Kejari Langkat dan Simalungun

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :