HTI Sudah Bubar, Penyebar Paham Khilafah Terus Dikejar

398

Jakarta, Lensawarga.com – Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi dibubarkan oleh Pemerintah dikarenakan ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan pancasila.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Namun, meski HTI sudah bubar, pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah.

Baca Juga : Prabowo: Kami Sering Disudutkan dengan Dituduh Membela Aliran Islam Garis Keras

Dilansir detikcom, Jumat (19/7/2019), Menko Polhukam Wiranto mengatakan, bahwa Pemerintah tetap komitmen untuk terus mengejar para penyebar paham khilafah itu.

Ia juga menegaskan, bila masig ada pihak yang tetap menyebarkan paham terlarang itu, maka konsekuensinya adalah jeratan hukum.

Loading...

“Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Selanjutnya, Wiranto juga menerangkan eksistensi HTI sebagai organisasi tak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, HTI secara resmi telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Pembubaran HTI sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Meski demikian, Wiranto mengatakan para aktivis HTI tetap diperbolehkan beraktivitas dalam kegiatan sosial maupun keagamaan, selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

“Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim, kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, juga sempat mendesak Pemerintah agar segera menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi untuk eks HTI. Hal ini untuk mengantisipasi agar eks HTI tak lagi menyebarkan paham khilafah.

“Nah, kalau sekarang HTI dibubarkan, apa gunanya kalau tidak ada sanksi,” ujar Hendropriyono, Rabu (13/3/2019).

Hendripriyono kemudian mengungkit soal regulasi yang mengatur sanksi untuk eks PKI. Menurutnya, meskipun ada regulasi yang mengatur sanksi buat eks PKI, namun perlakuan berbeda justru diterima eks HTI. Padahal kedua organisasi tersebut ditengarai sama-sama ingin mengganti ideologi Pancasila.

Baca Juga : Boinem Nangis Rumahnya Dirobohkan Satgas TMMD

“Nah itu tidak ada (sanksi mengikat buat eks HTI). Karena itu menurut saya ini hukum tidak berbicara. Saya hanya mengingatkan kepada kalian-kalian, kalau saya sudah tua,” ujar Hendro.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :