Gegara Beda Pandangan Politik, SN Tega Aniaya Tetangganya

295

Medan, Lensawarga.com – Perbedaan pandangan politik tampaknya tak bisa diterima SN (42). Betapa tidak, gegara tak mau mengikuti salah satu partai yang didukungnya, warga Jl. Garu II B, Gg Jasa, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini tega menganiaya Poniyati (44) yang merupakan tetangganya.

SN Saat Diamankan Petugas

Tak pelak, aksi kriminal wanita berhijab ini pun berujung dibalik jeruji besi usai tim Pegasus Polsek Patumbak mengamankan Siska dikediamannya, Minggu (3/3/2019).

Baca Juga : Sosialisasi Anti Hoaks, Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Sambangi Warga Kecamatan Petisah

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Siska menemui Poniyati di sebuah warung dan menyuruhnya datang usai shalat maghrib ke salah satu rumah di kawasan Jl. Garu pada akhir Januari lalu lantaran ada pembagian kain sarung. Selanjutnya, korban pun datang ke lokasi dan mendapati warga sudah ramai.

“Saat itu, korban tak dapat kain sarung. Selanjutnya tersangka memberikan 1 potong jilbab pada korban sekitar seminggu kemudian di rumahnya,” ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak dalam press rilisnya, Senin (4/3/2019) sore.

Dijelaskannya, usai menerima jilbab tersebut, keesokan harinya korban disindir-sindir hingga sampai ke telinga tersangka.

“Mendengar laporan tak baik tentang korban, tersangka mendatangi kediaman korban dan marah-marah. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok mulut dan dipisahkan warga,” terang Budiman.

Loading...

Lanjutnya, karena merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, korban mendatangi kediaman tersangka guna mengembalikan 1 potong jilbab yang diberikan padanya. Namun tersangka justru marah dan menjambak korban.

“Meski sudah menganiaya korban, tersangka tak senang dan mendatangi rumah korban, Senin (25/2) lalu. Disana tersangka kembali menganiaya korban dengan memukul mata korban hingga lebam. Korban yang tak terima langsung melapor ke kita (Polsek Patumbak),” tegas Budiman.

Ditambahkan Budiman, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, dalam menganiaya korban tersangka melakukannya seorang diri.

“Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka masih kita periksa,” pungkas mantan Kanit Reskrim Sunggal ini.

Sementara itu tersangka saat diwawancarai mengaku tak ada mengintervensi korban dalam pemilihan Caleg maupun Capres nantinya.

Baca Juga : Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tuanya Sendiri Diamankan Polsek Patumbak

“Tidak ada saya menyuruh dia (korban) memilih siapapun,” ujar wanita berhijab ini singkat.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :