Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 97,52 Kg

353

Medan, Lensawaraga.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kembali menggelar pemusnahan berbagai jenis narkoba berupa sabu, ganja dan pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari berbagai kasus, Rabu (03/10/2018).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto Saat Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut ini yakni sabu seberat 97,52 kg, ganja seberat 99,68 kg dan 2952 butir pil ekstasi.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Akui Dirinya Pencipta Hoax Terbaik

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Labfor cabang Medan, proses pemusnahan pun dilakukan. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara direbus.

Loading...

Usai kegiatan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari sindikat jaringan Malaysia, Riau, Medan dan Palembang. Untuk itu ia berharap, narkoba tersebut benar-benar dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Barang bukti narkoba ini berasal dari sindikat jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, barang bukti tersebut tidak ada harganya dan harus dimusnahkan karena sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Sementara, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, seluruh pejabat utama Polda Sumut dan tamu undangan dari berbagai instansi termasuk BNNP Sumut dan pihak kejaksaan.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :