Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Sosialisasikan PP No 18 Tahun 2018 di SMAN 13 Medan

1358

Medan, Lensawarga.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menggelar rapat komite di halaman upacara SMAN 13 Medan jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (01/09/2018). Dalam Rapat komite yang digelar di SMAN 13 yang dihadiri para orang tua/wali siswa kelas X.

Rapat Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut bersama Guru dan Para Orang Tua/Wali Siswa di SMAN 13 Medan, Sabtu (01/09/2018)

Kegiatan rapat komite turut dihadiri Camat Medan Johor, Perwakilan Danramil, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiadi Siregar dan para guru sekolah SMAN 13.

Baca Juga : Penutupan Asian Games 2018, Siti Badriah Bawakan Lagu ‘Jaran Goyang’ dan ‘Lagi Syantik’

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, Saut Aritonang, menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan Pungli diluar ketentuan yang diatur oleh surat edaran Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Peraturan Pemeritah (PP) No 18 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut jelas dikatakan. Sekolah harus membuat menyusun rencana program kerja setahun secara transparan dengan pihak komite untuk penggalangan dana dan bantuan dari para orang tua atau wali siswa demi peningkatan mutu pendidikan dan sarana prasarana sekolah.

“Jadi segala bantuan secara terperinci mana bantuan pemerintah dan bantuan orang tua siswa harus diketahui oleh orang tua atau wali siswa untuk penggunaan dana tersebut,” jelas Saut.

Dirinya juga berharap agar para orang tua yang kurang mampu, pihak sekolah dan komite tidak melakukan pungutan dana atau bahkan dapat memberikan subsidi.

Baca Juga : Panitia Deklarasi 2019GantiPresiden di Banyuwangi akan Gugat Kapolri

Kepala Sekolah SMAN 13 Medan Mukhlis menuturkan, dalam laporannya saat ini, banyak orang tua atau wali siswa mengeluh tentang rencana pihak sekolah untuk menambahkan dana operasional sekolah demi peningkatan mutu pendidikan serta dan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Mukhlis mengungkapkan sebagian besar ekonomi para orang tua anak didiknya dapat dikatakan pas-pasan, namun mau tak mau harus dilakukan, agar program kerja sekolah tahunan bisa berjalan sesuai dengan tuntutan kurikulum demi peningkatan proses belajar mengajar.

Loading...

Dari hasil keputusan pihak sekolah, dana tahunan untuk per siswa per satu tahun dibutuhkan dana 4 Juta sedangkan bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah melalui dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) per siswa hanya Sebesar Rp 1.400.000.

Untuk menutupi kekurangan rencana program kerja sekolah 1 tahun dan peningkatan sarana dan prasarana demi peningkatan mutu pendidikan pihaknya berkoordinasi dengan komite sekolah untuk segera mengadakan rapat komite dengan mengundang seluruh orangtua atau wali siswa.

“Kita membahas untuk membicarakan kekurangan dana demi terlaksananya rencana program kerja sekolah agar bisa bersaing dengan sekolah yang lain dan melahirkan siswa terampil dan pengetahuan pintar punya dedikasi intektual,” jelas Mukhlis.

Baca Juga : Closing Ceremony Asian Games 2018 Diguyur Hujan Deras

Perwakilan orang tua/wali siswa Sopian Marpaung yang juga merupakan mantan kepala sekolah mengungkapkan pendapatannya terkait diadakannya pemungutan sumbangan dari orang tua/wali siswa sebesar Rp 150.000 per Siswa.

“Kami orang tua yang hadir setuju, asalkan pihak sekolah dengan transparan dan terperinci dalam mengelolahnya,” tegas Sopian.

Sopian berharap dengan dana tersebut semoga anak-anak bisa semakin pintar dan dapat bersaing dengan sekolah lain yang lebih maju.

Hal senada juga disampaikan Ketua komite sekolah Ishak Nasution, karena diberi kepercayaan mewakili para orangtua siswa.

“Saya juga menyampaikan terimakasih atas respon dan kesepakatan bulat hasil keputusan rapat kita tutupnya.

Meskipun sempat terjadi ketegangan pada sesi tanya jawab terkait kebijakan sekolah, namun suasana rapat berjalan lancar dengan kesepakatan yang telah dibuat baik antara komite sekolah dengan pihak sekolah.

Diakhir acara penutupan rapat panitia rapat membagikan selebaran rencana program sekolah selama satu tahun dan penggunaan dana secara terperinci, selanjutnya pembubuhan tanda tangan oleh seluruh orang tua/wali siswa.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :