Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Karena Sering Nonton Film Bokep

2484

Asahan, Lensawarga.com – Akibat sering menonton film bokep (film porno red) SS (61) tega setubuhi anak kandungnya, sebut aja namanya Bunga pada Konferensi Pers di Mapolres Asahan yang dipimpin langsung AKBP Nugroho Dwi Karyanto dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Rabu (17/02/2021).

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani

“Pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sekitar bulan Juli tahun 2017 lalu. Pelaku mengaku kerap kali menonton film porno dan saat itu, pelaku dan korban sama-sama tertidur di ruang TV, di rumahnya, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, sekira pukul 22.00 WIB,” beber AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media.

Baca Juga: Kadis Kominfo Asahan Sesalkan Pemutusan Listrik Yang Dilakukan ULP Kisaran

Lebih lanjut AKBP Nugroho pun sedikit menirukan gaya bicara pelaku SS saat melakukan aksi bejat kepada anaknya.

“Begitu korban lelap tidur, pelaku pun dengan berlahan mencium bibir korban, dengan tersentak korban pun terbangun. Bukanya menghentikan aksinya, pelaku pun langsung meremas payudara korban,” ucap mantan Kapolres Natuna AKBP Nugroho.

Loading...

Sementara itu AKBP Nugroho juga mengungkapkan, perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 tahun tak berhenti sampai di situ saja. Kurang lebih sepanjang 4 tahun terakhir, dan pelaku kerap mengulangi aksi bejatnya bila kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Terakhir kali pada bulan Oktober tahun 2020 lalu, pada Sabtu (10/10/2020) siang. Jadi dibulan Februari tepatnya diawal bulan di hari Rabu (03/02/2021) kelakuan pelaku diketahui keluarganya dan langsung membawa pelaku ke Polsek Bandar Pasir Mandoge,” jelasnya.

Sementara AKBP Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH. MH, sedikit menjelaskan, karena pelakunya orang tua kandung korban maka hukuman di tambah 1/3 dari ancaman pidana.

Baca Juga: Jurtul dan Korlap Togel Ditangkap Jatanras Polres Asahan

“Jadi pelaku bisa dijerat pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saya berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Asahan,” pungkas AKBP Nugroho di hadapan kawan kawan wartawan. (RD-A)

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :