Arist Merdeka Sirait Gelar Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak di Kecamatan Hatonduhan

767

Simalungun, Lensawarga.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menggelar Sosialisasi Hak dan Perlindungan Anak di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/9/2019).

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Kedatangan Arist yang didampingi stafnya Mansyur Panggabean disambut oleh Camat Hatonduhan Maryaman Samosir, Pangulu Nagori Buntu Turunan Roberton Nainggolan, Babinsa, Babinkamtibnas, perangkat Nagori dan sejumlah masyarakat.

Baca Juga : Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Ini Kata Anggota DPR Fraksi PKS

Roberton Nainggolan dalam sambutannya mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Arist M Sirait bersama rombongan yang sudah meluangkan waktu untuk hadir di Nagori Buntu Turunan untuk memberikan pencerahan.

“Tentunya pemahaman tentang hak anak, perlindungan terhadap anak, langkah hukum terhadap anak, upaya penyelesaian jika terjadi kekerasan terhadap anak adalah hal yang sangat penting untuk kita ketahui bersama,” ungkap Pangulu yang akrab disapa Berton itu.

Loading...

Menurut Berton, masih banyak orang-orang tua, bahkan masyarakat belum paham tentang undang-undang perlindungan anak, penerapan hak asuh anak dan sebagainya.

“Penjelasan ini harus disampaikan secara gamblang oleh bapak Arist agar masyarakat tau apa itu Komnas Perlindungan Anak,” kata Berton.

Dalam kegiatan tersebut tampak antusias masyarakat yang hadir untuk melihat dan mendengarkan program Komnas Perlindungan Anak di Simalungun. Dalam sesi tanya jawab, Arist Merdeka Sirait menjawab salah satu masyarakat yang bertanya tentang Hak dan Perlindungan anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Hak dan perlindungan anak di atur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.

“Di dalam aturan Undang-undang tersebut semua yang menyangkut hak anak, perlindungan anak, pengawasan anak, pendidikan anak terlampir didalamnya termasuk penyelesaian kekerasan terhadap anak,” kata Arist.

“Maka fungsi Komisi Perlindungan Anak di atur dalam undang-undang tersebut,” sambungnya.

Arist menambahkan, anak adalah karunia Tuhan yang dititipkan kepada orang tua maka dari itu orang tua selayaknya memberikan apa yang menjadi hak anak.

“Nah, tugas kita, menjadi hak anak, memberikan sandang, pangan yang layak, memberikan pendidikan yang baik, memberikan perlindungan yang cukup sampai dia beranjak dewasa,” kata Arist.

Menurut Arist, terjadinya kekerasan, baik kekerasan Fisik maupun mental karena kurangnya pengawasan atau ketidaktahuan hak anak yang harus ditunaikan.

“Komnas Perlindungan Anak hadir untuk memberikan pencerahan bahwa anak-anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hukum,” kata Arist.

Sementara itu, Mansyur Panggabean sebagai Koordinator Kabupaten mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk memberikan informasi jika terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing dengan menghubungi Koordinator Komnas Perlindungan Anak di setiap Kecamatan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

“Hak dan perlindungan anak benar-benar diperhatikan untuk kelangsungan hidup anak-anak Indonesia semakin baik kedepannya,” ujar Mansyur.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :