2 Pria Penghina Jokowi Kafir Tidak Ditahan

317

Bangka, Lensawarga.com – Penyidik Reskrim Polres Bangka, Pulau Bangka tidak menahan 2 pria penghina Presiden Jokowi kafir yang viral di media sosial dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sandi (20) dan FZ (16) pelajar di Kabupaten Bangka, hanya dikenakan wajib lapor.

Tersangka Penghina Jokowi yang viral (Dok Polres Bangka)

Dilansir detikcom, Meskipun keduanya tidak ditahan, Kabag Ops Polres Bangka Kompol Sopian memastikan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Th 2008, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun,” kata Sopian, Minggu (02/09/2018).

Baca Juga : Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Malam New Zone

Kedua pria tersebut ditangkap di rumah seorang pengacara di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Setelah polisi menggerebek kediaman saksi IK di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Namun penggrebekan itu tidak membuahkan hasil, diduga pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap.

Loading...

“Keduanya dikenai wajib lapor, dua kali seminggu mengingat hukumannya di bawah 5 tahun,” tegasnya.

Menurut Sopian, tersangka melakukan itu setelah sering menonton berita di televisi bertajuk #2019GantiPresiden yang sedang ramai diperbincangkan.

“Alasan pelaku ya karena sering nonton televisi, 2019GantiPresiden yang sedang ramai, jadi muncul niat pembuatan video itu,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Hina Presiden Saat “Video Call”, 2 Pria Jadi Tersangka

Sebelumnya, gara-gara menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, 2 orang pemuda di Kabupaten Bangka, Babel, diciduk polisi. Mereka menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak sopan.

Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :